KUR BNI 2024 Kapan Dibuka? Sudah Dibuka Kok, Maksimal Pinjam 50 Juta, Pengajuan Bisa Online dan Tanpa Jaminan

10 Juni 2024, 06:30 WIB
KUR BNI 2024 sudah dibuka. Kenali jenis KUR di Bank BNI, cara pengajuan online dan pinjaman tanpa jaminan. /NANDAI/NB

NANDAI - KUR BNI 2024 kapan dibuka? Sudah dibuka. Bank BNI hingga bulan Juni 2024 ini masih melayani pinjaman KUR BNI 2024. Bahkan untuk maksimal pinjaman 50 juta, Bank BNI menyediakan fasilitas cara pengajuan online serta tanpa jaminan.

Calon debitur yang berniat mengajukan pinjaman KUR BNI 2024 dengan maksimal pinjaman 50 juta disarankan agar mengajukan pinjaman secara online saja, anti ribet. Cukup pakai HP, pengajuan bisa langsung diproses oleh Bank BNI. 

Hanya saja, cara pengajuan online ini hanya berlaku untuk maksimal pinjaman 50 juta. Jika bermaksud meminjam lebih dari 50 juta maka pengajuan KUR BNI 2024 hanya akan dilayani jika calon debitur datang langsung ke Kantor Cabang BNI terdekat, sesuai dengan alamat dan domisili masing-masing.

Baca Juga: KUR Pegadaian 2024 Maksimal Rp50 Juta, Proses Pencairan Maksimal Seminggu Setelah Survey

Sebagai informasi pula, pinjaman KUR BNI online dengan plafon diatas Rp10 juta sampai dengan Rp50 juta ini masuk dalam skema pinjaman KUR Mikro. 

KUR Mikro adalah pinjaman KUR dengan plafon diatas Rp10 juta sampai dengan Rp100 juta. Namun untuk pengajuan online, Bank BNI hanya menyediakan fasilitas pengajuan online tersebut hanya untuk maksimal pinjaman 50 juta. 

Disisi lain, terlepas cara pengajuan secara online atau datang langsung ke Kantor Cabang BNI, pinjaman KUR Mikro dengan plafon maksimal Rp100 juta sesuai ketentuan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, tidak pakai jaminan. 

Calon debitur yang meminjam KUR dengan maksimal pinjaman 100 juta ini akan dikenakan suku bunga berjenjang dimulai dari 6 persen sampai dengan 9 persen efektif per tahun. 

Baca Juga: Bunga KUR 2024 di Semua Lembaga Penyalur Sama Saja, Mulai dari 3%, 6% Hingga 9%, Ini Penjelasannya..

Penjelasannya, untuk pinjaman pertama debitur akan dikenakan suku bunga dengan besaran 6 persen, pinjaman kedua 7 persen, pinjaman ketiga 8 persen dan pinjaman keempat 9 persen. 

Ketentuan suku bunga naik berjenjang sesuai dengan berapa kali debitur meminjam KUR ini juga tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian yang mengatur tentang pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana disebutkan diatas. ***

Editor: Ramadiandri

Tags

Terkini

Terpopuler