NANDAI - KUR Pegadaian 2024 sudah dibuka. Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sudah bisa mengajukan pinjaman KUR Pegadaian 2024 baik di Pegadaian Syariah maupun Pegadaian konvensional. Maksimal pinjaman KUR di Pegadaian ini adalah Rp50 juta, bisa dicicil selama 3 tahun dan pencairan akan dilakukan maksimal 7 hari kerja setelah survey dilakukan. Simak ulasan lengkap mengenai KUR Pegadaian 2024 berikut ini.
KUR Pegadaian atau KUR Pegadaian 2024 adalah pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat tahun 2024 atau KUR 2024 yang disalurkan melalui Pegadaian. Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah program pemerintah yang memberikan pinjaman modal usaha kepada pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya. Ada banyak penyalur KUR 2024, salah satunya adalah Pegadaian.
Pegadaian membagi 2 skema pinjaman atau jenis KUR 2024 yang disalurkannya yakni KUR Super Mikro dan KUR Mikro. Untuk pinjaman KUR Super Mikro, maksimal plafon pinjaman 10 juta tanpa jaminan. Sedangkan untuk KUR Mikro maksimal plafon pinjaman 50 juta tanpa jaminan.
KUR Mikro di Pegadaian sering juga disebut dengan KUR Pegadaian 50 juta, karena maksimal pinjamannya Rp50 juta. Di Pegadaian, pinjaman KUR adalah pinjaman tanpa jaminan. Sebab sesuai dengan ketentuan dan aturan sebagaimana diatur dalam Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman dengan plafon maksimal Rp100 juta tidak diperbolehkan ada agunan tambahan atau jaminan.
Karena di Pegadaian plafon pinjaman hanya sampai dengan Rp50 juta, sehingga tidak ada satupun ketentuan yang memperbolehkan adanya jaminan dalam pinjaman KUR di Pegadaian.
Bisa Dicicil 3 Tahun
Dalam skema pinjaman KUR Super Mikro dan KUR Mikro Pegadaian, anak usaha dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk tersebut membuat simulasi angsuran maksimal selama 3 tahun. Ya, KUR di Pegadaian dapat dicicil selama tiga tahun.
Menariknya, khusus KUR Pegadaian Syariah tidak mengenal istilah bunga atau tidak ada bunga di dalamnya. Karena dikelola dengan cara syariah, KUR Pegadaian Syariah hanya mengenal Mu'nah atau biaya pemeliharaan yang tetap mengacu pada ketentuan sebagaimana yang ditetapkan Pemerintah.