Berapa Suku Bunga KUR BNI 2024 untuk Pinjaman 300 Juta? Ini Agunan yang Dibutuhkan Agar Cepat Cair

- 12 Juni 2024, 11:30 WIB
Ketentuan suku bunga KUR BNI 2024 dan agunan tambahan yang dibutuhkan untuk pinjaman 300 juta
Ketentuan suku bunga KUR BNI 2024 dan agunan tambahan yang dibutuhkan untuk pinjaman 300 juta /Nandai/NB

NANDAI - Berapa suku bunga KUR BNI 2024 untuk pinjaman 300 juta? Apa agunan yang dibutuhkan agar pinjaman cepat cair? Simak selengkapnya dalam ulasan terupdate tentang pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI tahun 2024 berikut ini.

KUR BNI 2024 ada dua jenis, Mikro dan KUR Kecil. KUR Mikro adalah pinjaman dengan plafon lebih besar dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta. Sedangkan KUR Kecil adalah jenis pinjaman KUR dengan plafon lebih dari Rp 100 juta sampai dengan maksimal pinjaman KUR, Rp 500 juta. 

Pinjaman 300 juta KUR BNI 2024 masuk KUR Kecil. Berapa besaran suku bunga dikenakan kepada debitur yang mengajukan pinjaman KUR Kecil?

Baca Juga: Syarat Mudah, Pinjam KUR BRI 100 Juta Bisa Tanpa Jaminan, Begini Cara Mengajukannya KUR BRI Online

Suku Bunga KUR BNI 2024 Pinjaman 300 Juta

Suku bunga KUR BNI 2024 untuk pinjaman 300 juta mengikuti ketentuan bunga pinjaman KUR Kecil, dimulai dari 6 persen sampai dengan 9 persen efektif per tahun.

Ketentuan bunga pinjaman dimulai dari 6 persen sampai dengan 9 persen ini adalah besaran suku bunga 6 persen untuk pinjaman pertama, 7 persen untuk pinjaman kedua, 8 persen pinjaman ketiga dan 9 persen untuk debitur yang meminjam KUR keempat kalinya. 

Agunan yang Dibutuhkan

Agunan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Permenko Bidang Perekonomian tentang KUR ada dua jenis yakni agunan pokok dan agunan tambahan. Hal ini juga berlaku untuk pinjaman KUR di Bank BNI. 

Baca Juga: Ternyata Usaha Ini Jadi Prioritas Pembiayaan KUR Pegadaian, Ini Tabel KUR Pegadaian 2024 Pinjaman 20 Juta

Agunan pokok adalah usaha layak sesuai peraturan perundang-undangan yang sudah beroperasi minimal selama 6 bulan. Sedangkan agunan tambahan dapat berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor. 

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah