Sebagai informasi, KUR Mikro adalah jenis pinjaman KUR dengan plafon diatas Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta.
Keringanan tersebut berlaku bagi calon debitur yang berasal dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan telah mengikuti pelatihan kewirausahaan.
Untuk jenis calon debitur ini, Bank Mandiri memberikan keringanan dengan cukup memiliki usaha selama minimal 3 bulan saja.
Sebagaimana diketahui, untuk mengajukan pinjaman KUR idealnya memang memiliki usaha yang sudah berjalan selama 6 bulan.
Usaha yang sudah beroperasi selama 6 bulan menjadi salah satu syarat dan bisa dibuktikan dengan dokumen berupa surat keterangan usaha atau Nomor Induk Berusaha.
Selain sebagai syarat, usaha tersebut sekaligus juga menjadi agunan pokok atau objek pembiayaan KUR di Bank Mandiri dan sejumlah penyalur KUR lainnya. ***