NANDAI - Penggantian anggota PPK, PPS dan KPPS harus sesuai dengan peringkat. Untuk itu dalam setiap rekrutmen penyelenggara pemilu yang fair, khususnya badan ad hoc akan selalu ada peringkat selain mereka yang telah ditetapkan terpilih.
Penggantian PPK, PPS dan KPPS dilakukan dengan ketentuan anggota PPK dan PPS digantikan oleh calon anggota PPK dan PPS peringkat berikutnya berdasarkan hasil seleksi yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota dengan Keputusan Penggantian.
Namun ketika peringkat berikutnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS atau tidak tersedianya calon pengganti dalam peringkat berikutnya, KPU Kabupaten/Kota memilih calon anggota PPK dan PPS dengan menunjuk masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan.
Penunjukan masyarakat setempat yang memenuhi syarat hanya dilakukan jika tidak ada lagi calon anggota PPK dan PPS serta KPPS yang memenuhi syarat sesuai peringkat kelulusan.
Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota melaporkan penggantian anggota PPK, PPS dan KPPS kepada KPU melalui KPU Provinsi menggunakan SIAKBA.
Namun yang harus diingat, penggantian anggota PPK dan PPS tidak dilakukan dalam hal rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK sudah dilaksanakan.
Baca Juga: Pengunduran Diri Anggota PPK, PPS dan KPPS Harus dengan Alasan yang Bisa Diterima, Ini Tata Caranya
Begitu juga dengan penggantian anggota KPPS juga tidak dilakukan dalam hal pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS telah dilakukan. ***