PPS HARUS TAHU! Kinerja KPPS Pemilu 2024 Dievaluasi, Ini Aspek Penilaian Kinerja yang Diperhatikan

- 26 Februari 2024, 14:43 WIB
Ilustrasi pembagian tugas anggota KPPS. Kinerja KPPS 2024 di TPS akan dievaluasi PPS untuk dilaporkan ke KPU kabupaten/kota
Ilustrasi pembagian tugas anggota KPPS. Kinerja KPPS 2024 di TPS akan dievaluasi PPS untuk dilaporkan ke KPU kabupaten/kota /Nandai Bengkulu

NANDAI - Meski masa kerja KPPS Pemilu 2024 hanya 1 bulan, namun hal ini tak mengurungkan tahapan evaluasi kinerja yang harus dilakukan oleh penyelenggara setingkat diatasnya. 

Kinerja KPPS Pemilu 2024 dievaluasi. Hasil dari evaluasi kinerja ini nanti akan menjadi bahan laporan PPS kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK. 

Ketentuan mengenai evaluasi kinerja atau penilaian kinerja KPPS ini tertuang dalam pedoman teknis pembentukan penyelenggara pemilu badan ad hoc pemilu dan pemilihan. 

Baca Juga: Anggota KPPS Pemilu 2024 Berpeluang jadi Anggota PPS atau PPK Pilkada 2024

Pada setiap akhir dari masa kerja, KPPS wajib melaporkan pelaksanaan tahapan Pemilu atau Pemilihan dan kinerja kepada PPS dengan menggunakan format evaluasi kinerja yang telah ditentukan sesuai ketentuan. 

Adapun penilaian kinerja KPPS tersebut mempertimbangkan beberapa aspek dan hal itu harus dilakukan oleh PPS, penyelenggara ad hoc di tingkat desa. 

Aspek tersebut meliputi, laporan mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu atau Pemilihan pada tingkatan KPPS, penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas penyelenggara Pemilu serta hasil laporan.

Baca Juga: Masa Kerja Selesai, Siap-siap KPPS Pemilu 2024 Punya Kans Jadi Anggota PPS atau PPK Pilkada 2024

Untuk diketahui, penilaian kinerja ini dilakukan dengan metode 180 derajat pada akhir masa jabatan yang melibatkan PPS dan KPPS sesuai dengan wilayah kerja KPPS.

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah