NANDAI - Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 atau Pilkada 2024 mendatang, PPK dan PPS sama-sama harus memberikan laporan berkala paling minimal 1 bulan sekali. Jika tidak akan ada konsekuensi yang menunggu pada saat evaluasi.
Berikut ini artikel mengenai ketentuan laporan yang harus disampaikan oleh penyelenggara pemilu dan Pilkada Ad Hoc serta mekanisme atau tata cara evaluasi kinerja terhadap PPS selama tahapan Pemilu 2024 dilakukan.
Penilaian kinerja atau evaluasi kinerja terhadap PPS tak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan terhadap PPK.
Penilaian dan evaluasi kinerja itu dimulai dari kewajiban PPS melaporkan pelaksanaan tahapan Pemilu atau Pemilihan dan kinerja secara berkala kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK paling sedikit 1 (satu) kali per bulan.
Saat masa kerja PPS sudah di akhir, KPU kabupaten/kota akan melakukan penilaian kinerja dengan mempertimbangkan beberapa aspek.
Pertama yakni mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu atau Pemilihan pada tingkatan kelurahan/desa. Selanjutnya mengenai penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas penyelenggara Pemilu.
Poin yang tak kalah penting kemudian adalah mengenai hasil laporan berkala. KPU kabupaten/kota akan melihat penilaian kinerja dari laporan yang harus diserahkan PPS melalui PPK paling sedikit 1 bulan sekali selama tahapan.