NANDAI - Masih banyak calon Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau disingkat PUJK yang mengurus perizinan dengan melalui perantara atau calo. Akibatnya, proses pengurusan izin itu membutuhkan biaya yang kadang tidak sedikit.
Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengingatkan sekaligus mengimbau kepada calon pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan untuk tidak melakukannya melalui perantara atau calo.
Imbauan resmi OJK itu tertuang dalam siaran pers yang ditujukan kepada lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM) dan lembaga jasa keuangan lainnya. Imbauan OJK ini juga diperuntukkan bagi perusahaan pegadaian dan peer-to-peer lending.
PUJK diharapkan dapat langsung menghubungi OJK jika ingin mengajukan izin atau sekadar mengetahui status perizinan yang masih berproses.
Baca Juga: Cek Pinjol Ilegal Terbaru dengan 3 Cara Ini: WhatsApp, Email dan Telepon OJK
Ditegaskan, OJK tidak mengenakan iuran atau biaya apapun, apalagi pungutan. Semuanya gratis. Sehingga calon pelaku usaha tak usah repot-repot untuk mengeluarkan biaya.
OJK memastikan, kalaupun ada biaya yang ditimbulkan hal itu hanya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: Waspadai Pinjol Ilegal Terbaru, Hingga Oktober 2023 Hanya Ada 101 Fintech Lending Berizin OJK