Tidak Dapat Disehatkan, Perizinan PT SMEFI Resmi Dicabut OJK

- 16 Januari 2024, 22:46 WIB
Ilustrasi terhitung 15 Januari 2024 OJK mencabut izin PT SMEFI karena sudah tidak lagi bisa disehatkan. Tindak lanjut keputusan itu, PT SMEFI wajib menyelesaikan permasalahan dengan kreditur, debitur, nasabah dan pemberi dananya yang berkaitan dengan hak serta kewajiban.
Ilustrasi terhitung 15 Januari 2024 OJK mencabut izin PT SMEFI karena sudah tidak lagi bisa disehatkan. Tindak lanjut keputusan itu, PT SMEFI wajib menyelesaikan permasalahan dengan kreditur, debitur, nasabah dan pemberi dananya yang berkaitan dengan hak serta kewajiban. /Nandai Bengkulu

 

NANDAI - Izin PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia disingkat PT SMEFI resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024.

Pencabutan terhadap izin perusahaan itu dilakukan OJK setelah menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Informasi ini penting diketahui semua debitur perusahaan itu. Sebab PT SMEFI sesuai putusan OJK harus menyelesaikan semua permasalahan dengan debitur, kreditur, nasabah atau pemberi dana perusahaan.

Sebelum izinnya dicabut dan statusnya sebagai perusahaan yang tak bisa disehatkan, OJK juga telah menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus karena tidak sehat. 

Sebelumnya, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).

Perjalanan panjang proses hingga dicabutnya izin SMEFI ini setelah OJK memberikan waktu cukup bagi perusahaan untuk melaksanakan langkah-langkah strategis memperbaiki kondisi perusahaannya. 

Hanya saja, sampai batas waktu yang disetujui, PT SMEFI tak kunjung dapat memperbaiki tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR. 

Keputusan OJK ini sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, maka PT SMEFI dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah