Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang dengan Jaminan BPKB Motor? Bisa, Ini Syarat dan Cara Pengajuan

- 7 Juni 2024, 11:54 WIB
Info Pegadaian terbaru: Ini syarat dan cara pengajuan pinjaman Pegadaian jaminan BPKB
Info Pegadaian terbaru: Ini syarat dan cara pengajuan pinjaman Pegadaian jaminan BPKB /Nandai/NB

NANDAI - Informasi kali ini tentang pinjaman Pegadaian jaminan BPKB. Apakah di Pegadaian bisa pinjam uang dengan jaminan BPKB motor? Bisa, ini syarat dan cara pengajuan yang bisa dilakukan oleh calon nasabah Pegadaian yang ingin menggadaikan BPKB motor atau mobil. 

Menariknya, selain bisa diajukan secara offline dengan datang langsung ke Pegadaian, cara pengajuan Pinjaman Pegadaian jaminan BPKB mobil atau motor ini juga bisa dilakukan dengan cara online melalui aplikasi Pegadaian Digital. 

Syarat Gadai BPKB Mobil di Pegadaian

Syarat gadai BPKB mobil di Pegadaian sebenarnya sama dengan syarat yang diperlukan untuk gadai BPKB motor. Keduanya adalah satu kesatuan dalam pinjaman Pegadaian yang disebut Pegadaian sebagai produk Pinjaman Serbaguna. 

Baca Juga: Butuh Tambahan Modal Usaha? Ini Syarat Pinjam KUR Pegadaian 50 Juta, Terbaru dan Lengkap dengan Tabel Pinjaman

Adapun syarat gadai BPKB mobil di Pegadaian -atau motor- adalah sebagai berikut: 

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Fotokopi BPKB dan STNK
  • Surat keterangan domisili jika ada
  • Surat keterangan kerja atau sejenisnya
  • Slip gaji atau bukti penghasilan

Cukup lengkapi syarat tersebut, pengajuan bisa diterima oleh petugas Pegadaian. 

Cara Pengajuan Gadai BPKB di Pegadaian

Cara pengajuan gadai BPKB di Pegadaian sebagaimana telah disebutkan diatas bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke Outlet Pegadaian terdekat atau melalui Pegadaian Digital. 

Namun secara umum cara pengajuan ini dapat dimulai dari mempersiapkan persyaratan seperti yang telah kita sebutkan di atas lalu mengisi formulir pengajuan gadai BPKB motor yang disediakan. 

Baca Juga: Brosur KUR Mandiri 2024, Jenis, Suku Bunga Pinjaman dan Syarat Pengajuan

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah