Pinjaman Online OJK Bunga Rendah, Apakah Julo Legal?

- 9 Juni 2024, 10:00 WIB
Pinjaman online OJK bunga rendah, apakah Julo legal?
Pinjaman online OJK bunga rendah, apakah Julo legal? /Nandai/NB

NANDAI - Banyak sekali perusahaan fintech lending atau pinjol yang menawarkan bunga rendah. Pinjaman online OJK bunga rendah pun menjadi incaran banyak pengguna untuk mendapat sejumlah pinjaman instan tanpa jaminan. Salah satunya adalah Julo, apakah Julo legal, apakah Julo OJK? simak selengkapnya dalam ulasan ini. 

Namun sebelum dilanjut, artikel ini bukan nasehat keuangan. Penulis hanya mereview berdasarkan data dari sumber terpercaya. Keputusan transaksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian dan segala bentuk dampak negatif yang timbul akibat tindakan berdasarkan informasi ini.

Semakin maraknya pinjaman online ilegal yang meresahkan, informasi ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mengetahui legalitas dan hal-hal berkaitan dengan penyelenggaraan pendanaan bersama yang sering disebut dengan Pinjol.

Baca Juga: Bukan Pinjol! Pinjaman Bunga Rendah Tenor Panjang Ini di Mandiri, Pinjaman 100 Juta Angsuran Cuma Rp1,9 Juta

Pinjaman Online OJK Bunga Rendah

Pinjaman online OJK bunga rendah adalah pinjaman online yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menawarkan pinjaman dengan bunga rendah, sesuai dengan peraturan ambang batas bunga pinjaman yang telah ditetapkan oleh OJK.

Sebagai informasi, pada 10 November 2023 lalu, OJK menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. 

Salah satu poin dalam Surat Edaran itu, OJK menetapkan maksimum manfaat ekonomi. Untuk pendanaan produktif OJK menetapkan suku bunga sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. 

Baca Juga: Pinjaman Online Bunga Rendah, Pinjam Uang 5 Juta Bunganya Cuma Rp84 Ribu, UMKM Bisa Ajukan untuk Modal Usaha

Sedangkan untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari satu tahun yaitu sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. 

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah