Pinjaman Online OJK Bunga Rendah, Apakah Julo Legal?

- 9 Juni 2024, 10:00 WIB
Pinjaman online OJK bunga rendah, apakah Julo legal?
Pinjaman online OJK bunga rendah, apakah Julo legal? /Nandai/NB

Dua ketentuan berdasarkan SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 diatas telah dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan akan tetap berlaku tahun ini, sepanjang tidak ada ketentuan baru.

Disisi lain, rilis OJK terakhir tentang perusahaan fintech lending legal adalah pada tanggal 9 Oktober 2023 yang memuat sebanyak 101 perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK, terlepas kemudian dalam perjalanan ada beberapa perusahaan yang dinyatakan bermasalah dan dicabut izinnya. 

Faktanya, sejak tanggal 9 Oktober 2023 itu, secara resmi OJK belum mengeluarkan update rilis atau siaran pers tentang daftar perusahaan fintech lending berizin terbaru. 

Baca Juga: Daftar Pinjaman Online Legal Update April 2024! Perusahaan Fintech Lending Berizin Otoritas Jasa Keuangan

Apakah Julo Legal, Apakah OJK?

Apakah Julo legal, apakah Julo OJK? Data yang berhasil kami kumpulkan, Julo adalah nama dari aplikasi pinjaman online atau sistem elektronik yang menawarkan pinjaman uang secara daring kepada penggunanya. 

Aplikasi pinjaman online Julo yang terdaftar dan diawasi oleh OJK adalah sistem elektronik milik PT Julo Teknologi Finansial. 

Perusahaan fintech lending ini resmi terdaftar dan berizin OJK berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-16/D.05/2020 tertanggal 19 Mei 2020. 

Selain bisa diakses melalui aplikasi yang bisa didownload oleh perangkat dengan sistem operasi Android di Google Play Store, Julo juga bisa diakses melalui laman resminya www julo co id. 

Dalam laman resminya, Julo mengklaim sebagai aplikasi pinjaman online bunga rendah dan terpercaya yang menawarkan proses cepat dan aman. ***  

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah