Pinjaman Online OJK Bunga Rendah, Apakah Julo Legal?

- 9 Juni 2024, 10:00 WIB
Pinjaman online OJK bunga rendah, apakah Julo legal?
Pinjaman online OJK bunga rendah, apakah Julo legal? /Nandai/NB

NANDAI - Banyak sekali perusahaan fintech lending atau pinjol yang menawarkan bunga rendah. Pinjaman online OJK bunga rendah pun menjadi incaran banyak pengguna untuk mendapat sejumlah pinjaman instan tanpa jaminan. Salah satunya adalah Julo, apakah Julo legal, apakah Julo OJK? simak selengkapnya dalam ulasan ini. 

Namun sebelum dilanjut, artikel ini bukan nasehat keuangan. Penulis hanya mereview berdasarkan data dari sumber terpercaya. Keputusan transaksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian dan segala bentuk dampak negatif yang timbul akibat tindakan berdasarkan informasi ini.

Semakin maraknya pinjaman online ilegal yang meresahkan, informasi ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mengetahui legalitas dan hal-hal berkaitan dengan penyelenggaraan pendanaan bersama yang sering disebut dengan Pinjol.

Baca Juga: Bukan Pinjol! Pinjaman Bunga Rendah Tenor Panjang Ini di Mandiri, Pinjaman 100 Juta Angsuran Cuma Rp1,9 Juta

Pinjaman Online OJK Bunga Rendah

Pinjaman online OJK bunga rendah adalah pinjaman online yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menawarkan pinjaman dengan bunga rendah, sesuai dengan peraturan ambang batas bunga pinjaman yang telah ditetapkan oleh OJK.

Sebagai informasi, pada 10 November 2023 lalu, OJK menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. 

Salah satu poin dalam Surat Edaran itu, OJK menetapkan maksimum manfaat ekonomi. Untuk pendanaan produktif OJK menetapkan suku bunga sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. 

Baca Juga: Pinjaman Online Bunga Rendah, Pinjam Uang 5 Juta Bunganya Cuma Rp84 Ribu, UMKM Bisa Ajukan untuk Modal Usaha

Sedangkan untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari satu tahun yaitu sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. 

Dua ketentuan berdasarkan SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 diatas telah dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan akan tetap berlaku tahun ini, sepanjang tidak ada ketentuan baru.

Disisi lain, rilis OJK terakhir tentang perusahaan fintech lending legal adalah pada tanggal 9 Oktober 2023 yang memuat sebanyak 101 perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK, terlepas kemudian dalam perjalanan ada beberapa perusahaan yang dinyatakan bermasalah dan dicabut izinnya. 

Faktanya, sejak tanggal 9 Oktober 2023 itu, secara resmi OJK belum mengeluarkan update rilis atau siaran pers tentang daftar perusahaan fintech lending berizin terbaru. 

Baca Juga: Daftar Pinjaman Online Legal Update April 2024! Perusahaan Fintech Lending Berizin Otoritas Jasa Keuangan

Apakah Julo Legal, Apakah OJK?

Apakah Julo legal, apakah Julo OJK? Data yang berhasil kami kumpulkan, Julo adalah nama dari aplikasi pinjaman online atau sistem elektronik yang menawarkan pinjaman uang secara daring kepada penggunanya. 

Aplikasi pinjaman online Julo yang terdaftar dan diawasi oleh OJK adalah sistem elektronik milik PT Julo Teknologi Finansial. 

Perusahaan fintech lending ini resmi terdaftar dan berizin OJK berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-16/D.05/2020 tertanggal 19 Mei 2020. 

Selain bisa diakses melalui aplikasi yang bisa didownload oleh perangkat dengan sistem operasi Android di Google Play Store, Julo juga bisa diakses melalui laman resminya www julo co id. 

Dalam laman resminya, Julo mengklaim sebagai aplikasi pinjaman online bunga rendah dan terpercaya yang menawarkan proses cepat dan aman. ***  

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah