NANDAI - Apa jaminan KUR di Pegadaian? KUR Pegadaian tanpa jaminan. Mau tahu kenapa? Meski tanpa jaminan, Pegadaian sudah menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah agar pinjaman KUR Pegadaian 2024 dapat dicairkan.
KUR Pegadaian tanpa jaminan karena maksimal pinjaman KUR di Pegadaian adalah Rp50 juta. Sesuai dengan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, KUR dengan pinjaman maksimal Rp100 juta tidak diperbolehkan ada agunan tambahan atau jaminan.
Dalam Pedoman Pelaksanaan KUR dimaksud, ada dua jenis istilah agunan yang disebutkan untuk pinjaman KUR. Agunan dimaksud adalah agunan pokok dan agunan tambahan.
Agunan pokok adalah usaha yang sudah berjalan, sekaligus menjadi objek pembiayaan KUR. Sedangkan agunan tambahan dapat berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor yang harus dijaminkan ke lembaga penyalur KUR atau pemberi pinjaman.
Agunan tambahan atau jaminan ini hanya diperbolehkan untuk pinjaman diatas Rp100 juta hingga Rp500 juta. Nah karena pinjaman dana KUR di Pegadaian hanya batas Rp50 juta, sehingga idealnya berdasarkan peraturan tersebut tidak diperkenankan ada jaminan.
Pemerintah melalui Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 itu juga akan memberikan sanksi kepada lembaga penyalur KUR yang masih tetap meminta jaminan kepada calon debitur yang meminjam KUR dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta.
Sanksi tersebut yakni tidak akan dibayarkan margin KUR atau subsidi bunga yang sudah disiapkan untuk lembaga penyalur KUR yang sudah menyalurkan dana program pemerintah tersebut.