KUR Pegadaian Tanpa Jaminan Sampai dengan Pinjaman 50 Juta, Ini Syarat KUR Pegadaian 2024

- 7 Juni 2024, 16:00 WIB
KUR Pegadaian tanpa jaminan. Ini syarat pengajuan pinjaman
KUR Pegadaian tanpa jaminan. Ini syarat pengajuan pinjaman /Nandai/NB

NANDAI - Apa benar di Pegadaian bisa pinjam uang tanpa jaminan? Benar, pinjaman Pegadaian tanpa jaminan adalah KUR Pegadaian 2024. Bahkan informasi tersebut dijelaskan pihak Pegadaian dalam laman resmi Sahabat Pegadaian. Tertarik dengan pinjam uang tanpa jaminan di Pegadaian? Simak syarat pengajuan KUR Pegadaian tahun 2024 berikut ini. 

Dalam sebuah kesempatan sebagai bentuk respon calon nasabah Pegadaian di situs resmi Sahabat Pegadaian, Customer Care Pegadaian dengan tegas mengatakan di Pegadaian bisa pinjam uang tanpa jaminan. Selain itu, KUR Pegadaian tanpa agunan juga tertuang jelas dalam brosur KUR Pegadaian 2024. 

Menurut Customer Care Pegadaian, KUR Pegadaian merupakan fasilitas pinjaman kepada nasabah yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usaha dalam jangka waktu tertentu. Pinjaman KUR di Pegadaian tidak menggunakan barang agunan sebagai jaminan. 

Baca Juga: Brosur KUR Mandiri 2024, Jenis, Suku Bunga Pinjaman dan Syarat Pengajuan

Hanya saja, calon nasabah harus memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan. Pengajuan pinjaman KUR Pegadaian ini dapat langsung dilakukan ke kantor cabang terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.

KUR Pegadaian tanpa jaminan juga sesuai dengan amanah Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. 

Sesuai ketentuan Permenko itu, untuk pinjaman KUR dengan plafon pinjaman maksimal Rp100 juta tidak boleh pakai jaminan. Sementara seperti diketahui, KUR Pegadaian 2024 hanya melayani pinjaman dengan plafon maksimal Rp50 juta. 

Meski tanpa jaminan, pihak Pegadaian telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon nasabah yang ingin mengajukan pinjaman KUR di Pegadaian.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Dana KUR BRI Tahun 2024, Syarat dan Tabel Pinjaman Sampai 100 Juta

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah