Apa Perbedaan KUR Mikro dan KUR Kecil? Ini Suku Bunga, Plafon Pinjaman dan Agunan KUR BNI 2024 Paling Baru

- 10 Juni 2024, 12:30 WIB
Apa perbedaan KUR Mikro dan KUR Kecil? Berikut ini ketentuan suku bunga, plafon pinjaman dan agunan pada 2 jenis pinjaman KUR BNI 2024
Apa perbedaan KUR Mikro dan KUR Kecil? Berikut ini ketentuan suku bunga, plafon pinjaman dan agunan pada 2 jenis pinjaman KUR BNI 2024 /Nandai/NB

Plafon pinjaman KUR Kecil adalah diatas Rp 100 juta sampai dengan maksimal pinjaman KUR yakni Rp500 juta. Ada persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman KUR Kecil yang tidak dipersyaratkan ketika calon debitur mengajukan KUR Mikro. Syarat dimaksud adalah BPJS Ketenagakerjaan. 

Ya, calon debitur KUR Kecil harus masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan KUR Mikro, tidak menjadi syarat.

Suku Bunga

Tidak ada perbedaan suku bunga antara KUR Kecil dan KUR Mikro. Terlepas dari perbedaan plafon pinjaman diatas, suku bunga antara KUR Mikro dan KUR Kecil sama saja. Dimulai dari 6 persen sampai dengan 9 persen. 

Penjelasannya adalah saat meminjam KUR pertama kali, debitur akan dikenakan bunga pinjaman sebesar 6 persen efektif per tahun. 

Baca Juga: Super Murah! Perhatikan Tabel KUR 2024 di Pegadaian Ini, Pinjam 10 Juta 12 Bulan, Cicilan Cuma Rp800 Ribu

Suku bunga akan naik berjenjang seiring dengan pinjaman kedua sampai dengan pinjaman keempat yang merupakan batas maksimal debitur meminjam KUR. 

Pinjaman kedua akan dikenakan bunga 7 persen, pinjaman ketiga 8 persen dan pinjaman keempat 9 persen efektif per tahun.

Agunan

Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat mengenal dua istilah agunan: Agunan Pokok dan Agunan Tambahan. 

Agunan pokok adalah usaha yang layak dan sudah beroperasi (idealnya selama 6 bulan). Sedangkan Agunan Tambahan dapat berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor. Agunan Tambahan lebih dikenal dengan istilah jaminan. 

Jaminan juga menjadi salah satu pembeda antara KUR Mikro dan KUR Kecil. Debitur KUR Mikro hanya perlu ada agunan pokok, tak perlu jaminan (agunan tambahan). 

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah