Info KUR Bank BRI 2024: Syarat dan Bunga Terbaru, Pinjaman Maksimal Hingga 500 Juta

- 28 Juni 2024, 17:00 WIB
Info KUR Bank BRI 2024: Syarat dan Bunga Terbaru, Pinjaman Maksimal Hingga 500 Juta
Info KUR Bank BRI 2024: Syarat dan Bunga Terbaru, Pinjaman Maksimal Hingga 500 Juta /Nandai/NB

NANDAI – Berikut kami sampaikan info KUR Bank BRI 2024. Kredit usaha rakyat atau KUR merupakan pinjaman bunga rendah dari pemerintah bekerjasama dengan bank penyalur salah satunya adalah Bank BRI.

Melalui program KUR di Bank BRI 2024, pelaku usaha baik mikro, kecil hingga menengah berkesempatan untuk memperoleh pembiayaan untuk modal usaha dengan plafon maksimal sampai dengan 500 juta rupiah.

Pada program KUR Bank BRI tersedia 4 jenis pembiayaan yang bisa diakses yakni Super Mikro dengan limit pinjaman maksimal 10 juta, KUR Mikro dengan limit pinjaman maksimal 100 juta dan KUR Kecil dengan limit pinjaman maksimal 500 juta ditambah KUR TKI yakni pinjaman modal bagi calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.

Baca Juga: Simulasi Angsuran KUR BRI 2024 Pinjaman Modal Usaha 50 Juta Tanpa Syarat Agunan

Bagi pelaku UMKM yang tertarik mengajukannya, berikut akan kami bagi ulasan mulai dari syarat dan bunga terbaru beserta tabel Angsuran lengkap dari limit 10 juta sampai dengan 50 juta.

Syarat terbaru pinjaman KUR Bank BRI 2024

Penyaluran KUR tahun 2024 mengacu pada Permenko No 1 tahun 2023 yang mengatur berbagai hal mengenai syarat dan ketentuan dalam penyaluran kredit usaha rakyat.

Dalam aturan itu dan dipertegas lagi dalam pengumuman resmi bank BRI, disebutkan syarat bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan KUR yakni melakukan usaha produktif dan aktif, usaha telah berjalan minimal selama enam bulan dan nasabah tidak pernah mendapat pinjaman komersial kecuali jenis kredit konsumtif.

Baca Juga: Tabel Angsuran Easycash 12 Bulan, Pinjaman 10 Juta Berapa Cicilan per bulan? 

Calon nasabah cukup melampirkan berkas persyaratan berupa fotocopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik, KK dan buku nikah, Surat Keterangan Usaha (SKU) atau izin yang dipersamakan lainnya serta NPWP aktif.

Halaman:

Editor: Pauzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah