Terbaru! Ini Urutan Partai Pemenang Pemilu 2024 DKI Jakarta I, PKS Berjaya, Kalahkan PDIP dan Gerindra

19 Februari 2024, 09:35 WIB
Urutan Partai Pemenang Pemilu 2024 DKI Jakarta I. PKS Berjaya, kalahkan PDIP dan Gerindra /Nandai Bengkulu

NANDAI - Berikut ini adalah urutan partai pemenang Pemilu 2024 untuk Pemilu DPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta I. Dari data yang masuk terpantau, PKS berjaya dengan perolehan suara paling tinggi mengalahkan PDIP dan Gerindra. 

Data tersebut berdasarkan dari input data pada sistem yang bisa diakses melalui pemilu2024.kpu.go.id.

Hingga pukul 09.12 WIB, Senin, 19 Februari 2024 progress data yang masuk sudah mencapai 55,73 persen. Data tersebut berasal dari 4911 TPS dari total keseluruhan TPS di DKI Jakarta I sebanyak 8812 TPS. 

Perolehan suara Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) sudah mencapai 112.324 suara atau mampu meraup 21,77 persen dari total suara yang telah diinput. 

Sedangkan PDIP baru mengumpulkan suara sebesar 16,78 persen dari total suara yang diinput dengan suara sementara sebanyak 86.612 suara secara keseluruhan. 

Posisi PDIP disusul oleh Partai Gerindra. Partai besutan Prabowo Subianto ini baru mengumpulkan suara sementara sebanyak 57.048 suara atau 11,06 persen dari data suara yang telah diinput. 

Posisi Gerindra dibayang-bayangi oleh PAN yang mampu mengumpulkan suara sementara sebanyak 41.367 suara atau 8,02 persen dari total suara yang telah diinput. 

Perolehan suara sementara PAN ini diintai oleh PKB dengan perolehan suara sementara 40.274 atau 7,8 persen dari suara yang telah diinput oleh jajaran KPU. 

Sedangkan partai Golkar untuk sementara ini harus mengakui keunggulan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan total suara sementara sebanyak 36.633 suara atau 7,1 persen.

Sedangkan Golkar baru mampu menghimpun suara terbanyak setelah PSI yakni dengan perolehan suara sebanyak 33.034 atau 6,4 persen suara yang sudah berhasil diinput. 

Hanya saja, untuk diketahui oleh publik, sesuai dengan disclaimer yang tertera dalam sarana publikasi KPU itu disebutkan publikasi form model C/D Hasil dalam layanan publikiasi itu adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***  

Editor: Ramadiandri

Tags

Terkini

Terpopuler