Sejarah Pemilu di Indonesia yang Pertama pada Tanggal 29 September dan 15 Desember 1955

- 16 Februari 2024, 15:57 WIB
Suasana Pemilu pertama di Indonesia pada tahun 1955
Suasana Pemilu pertama di Indonesia pada tahun 1955 /Nandai Bengkulu

NANDAI - Pemilu di Indonesia pertama kali dilakukan pada tahun 195, tepatnya pada tanggal 29 September dan 15 Desember 1955. Pelaksanaan Pemilu yang pertama kali di Indonesia itu dilakukan sekitar 10 tahun setelah Indonesia merdeka.

Pemilu 1955 dilakukan pada masa Demokrasi Parlementer pada kabinet Burhanuddin Harahap. Saat itu, proses pemungutan suara dilakukan dua kali yakni pada tanggal 29 September 1955 dilakukan untuk memilih anggota DPR dan pada tanggal 15 Desember 1955 dilakukan untuk memilih Dewan konstituante. 

Pemilu 1955 dikenal sebagai Pemilu yang demokratis. Pemilu pertama di Indonesia itu menganut asas pemilu JUJUR yang berarti pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, UMUM berlaku untuk semua warga negara yang telah memenuhi syarat, BERKESAMAAN yang berarti semua warga negara yang telah mempunyai hak pilih mempunyai hak suara yang sama dan RAHASIA berarti pemilih dalam memberikan suara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun. 

Tak hanya itu, Pemilu 1955 juga menganut asas BEBAS yang artinya bahwa setiap pemilih bebas menentukan pilihan, tanpa pengaruh, tekanan atau paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun serta LANGSUNG yang berarti pemilih langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya, tanpa perantara dan tanpa tingkatan. 

Penyelenggara Pemilu 1955 dibentuk dengan dasar hukum dan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor JB.2/9/4 Und.Tanggal 23 April 1953 dan 5/11/37/KDN tanggal 30 Juli 1953. 

Penyelenggara Pemilihan pada Pemilu pertama kali di Indonesia tersebut meliputi:

  • Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR.
  • Panitia Pemilihan (PP) yang dibentuk di setiap daerah pemilihan untuk membantu persiapan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR. 
  • Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) yang dibentuk di setiap kabupaten oleh Menteri Dalam Negeri. 
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk di setiap kecamatan oleh Menteri Dalam Negeri dengan tugas mengesahkan daftar pemilih, membantu persiapan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR serta menyelenggarakan pemungutan suara. 

Demikian sejarah singkat Pemilu pertama di Indonesia. Semoga bermanfaat. 

***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah