NANDAI - Mau pinjam uang di Pegadaian dengan cara gadai BPKB motor? Berikut ini adalah informasi syarat gadai BPKB motor atas nama orang lain di Pegadaian. Gadai BPKB bukan atas nama sendiri, emang bisa? Bisa donk. Simak persyaratannya di artikel ini.
Gadai BPKB Motor di Pegadaian idealnya memang atas nama sendiri. Namun bagaimana jika BPKB motor tersebut atas nama orang lain?
Pegadaian membuka peluang bagi masyarakat yang ingin pinjam uang di Pegadaian dengan cara menggadaikan BPKB motor meskipun BPKB yang digadaikan bukan atas nama penggadai.
Hanya saja, gadai BPKB motor atas nama orang lain yang bisa diakomodir jika nama orang lain dimaksud masih dalam satu keluarga dengan penggadai, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Sebagai informasi, untuk pemilik usaha atau pelaku UMKM yang ingin mengajukan pinjaman dengan cara gadai BPKB motor di Pegadaian dapat meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) ke desa/kelurahan atau Pengelola Pasar atau Mall.
Sebab SKU menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen agar pinjaman gadai bisa disetujui.
Selain terkait SKU, pastikan pula pajak kendaraan yang BPKB-nya akan menjadi jaminan tersebut harus hidup atau aktif dan nomor polisi kendaraan masih dalam satu wilayah yang sama dengan cabang Pegadaian tempat mengajukan pinjaman.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Pinjaman KUR Mandiri? Cek di Sini, Lengkap dan Terbaru 2024!