KUR untuk Usaha Apa Saja? Ini 4 Sektor Usaha Prioritas Penyaluran KUR BRI 2024

- 29 Juni 2024, 07:08 WIB
KUR untuk Usaha Apa Saja? Ini 4 Sektor Usaha Prioritas Penyaluran KUR BRI 2024
KUR untuk Usaha Apa Saja? Ini 4 Sektor Usaha Prioritas Penyaluran KUR BRI 2024 /Nandai/NB

NANDAI – Kredit Usaha Rakyat atau KUR merupakan program pembiayaan modal kerja dan investasi bagi UMKM dari pemerintah yang disalurkan melalui bank penyalur yang salah satunya adalah Bank BRI.

Program KUR ditujukan bagi pelaku usaha yang sudah produktif serta telah melakukan aktifitas usaha secara aktif dalam waktu tertentu namun belum memiliki agunan atau agunan belum cukup. Karena itu melalui program KUR disediakan limit pinjaman yang bisa diajukan tanpa syarat agunan dengan limit hingga 100 juta rupiah.

Pemerintah juga memberikan subsidi bunga kepada nasabah KUR agar bisa mendapatkan Angsuran yang ringan sehingga pelaku usaha nasabah KUR bisa lebih cepat untuk mengembangkan usahanya.

Baca Juga: Brosur KUR Bank BRI 2024, KUR Kecil Maksimal Berapa? Simak Perbedaan KUR Super Mikro, KUR Mikro dan KUR Kecil

Sebagai program bantuan modal usaha tentu syarat utama untuk bisa mendapatkan pinjaman KUR yakni mempunyai usaha. Di Bank BRI, syarat untuk mendapatkan KUR yakni melakukan usaha produktif dan layak, usaha sudah dijalankan selama enam bulan dan tidak pernah mendapatkan pinjaman komersial di bank.

Selain itu usaha harus dilengkapi dengan izin usaha seperti Surat Keterangan Usaha atau SKU dari kades atau lurah, NPWP dan identitas diri yang lengkap seperti KTP, KK dan buku nikah.

KUR di Bank BRI terdiri dari 4 jenis yaitu KUR Super Mikro dengan limit maksimal 10 juta, KUR Mikro dengan limit 10 sampai 100 juta, KUR Kecil mulai dari 100 juta sampai 500 juta dan KUR TKI mulai dari 25 juta.

Baca Juga: Kekurangan Modal Usaha? Pinjam KUR Bank BRI 30 Juta Cicilan 500 Ribuan, Apakah Bisa KUR BRI Tanpa Survey?

Pada pembiayaan KUR Mikro nasabah bisa mengajukan sampai dengan 4 kali dengan usaha prioritas bidang perkebunan, pertanian, perikanan dan peternakan. Sedangkan untuk sektor usaha selain dari keempat jenis di atas hanya bisa mengajukan maksimal 2 kali. Tiap kali pengajuan disediakan limit hingga 100 juta.

Halaman:

Editor: Pauzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah