NANDAI - Sebanyak 16 TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu 2024 di Kota Jayapura direkomendasikan oleh Bawaslu Kota Jayapura untuk dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) dan Pemilu Lanjutan.
Ketua Bawaslu Jayapura, Frans Rumsarwir kepada wartawan membenarkan terkait rekomendasi yang telah dilakukan pihaknya terhadap proses Pemilu 2024 di wilayah kerja mereka tersebut. Alasannya karena surat suara tertukar dan dilakukan dengan sistem noken.
"Memang benar Bawaslu Kota Jayapura sudah mengeluarkan rekomendasi terkait PSU dan lanjutan di 16 TPS yang tersebar di 5 distrik," ujar Frans sebagaimana dikutip Nandai dari Antara.
- Baca Juga: Apa Kepanjangan dari PPK PPS dan KPPS? Kenali Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024 Disini!
- Baca Juga: Apa itu Rekapitulasi Perhitungan Suara? Dalam Pemilu 2024 Dikenal Penghitungan Suara, Ini Penjelasannya..
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan PSU dan pemungutan suara lanjutan paling lambat dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara.
Rincian sebanyak 16 TPS tersebut adalah 10 TPS direkomendasikan PSU. Sedangkan 6 sisanya pemungutan suara lanjutan.
Menurutnya, PSU harus dilakukan. Sebab pemungutan suara yang dilakukan sebelumnya dilaksanakan dengan cara sistem noken. Sedangkan sistem noken tidak berlaku di Kota Jayapura.
- Baca Juga: KPU Pangandaran Gerak Cepat, Keluarga Satlinmas yang Meninggal Dunia Dapat Santunan Biaya Pemakaman Rp 46 Juta
- Baca Juga: Korban Bertambah, Giliran Petugas Satlinmas TPS di Pangandaran Meninggal Dunia
Sementara pemungutan suara atau Pemilu lanjutan direkomendasikan oleh Bawaslu Kota Jayapura karena pada saat pemungutan suara dilakukan ada tertukar surat suara dan prosesnya pun kemudian dihentikan.
Disisi lain, sebanyak 5 distrik di Kota Jayapura yang direkomendasikan dilakukan PSU dan Pemilu Lanjutan itu adalah Distrik Jayapura Utara, Muara Tami, Jayapura Selatan, Heram dan Abepura. ***