Tinggal 3 Hari Lagi, Pendaftaran PTPS Ditutup 6 Januari, Ini Persyaratan Menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024

3 Januari 2024, 09:25 WIB
Waktu pendaftaran PTPS tinggal menyisakan 3 hari lagi. Tampak proses pendaftaran Pengawas TPS atau PTPS di Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. /Nandai Bengkulu

 

NANDAI - Setelah resmi menerima pendaftaran Pengawas TPS atau PTPS 2 Januari 2024 beberapa waktu lalu, Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan atau Panwascam se-Indonesia hari ini masih menerima dokumen administrasi persyaratan calon Pengawas TPS untuk Pemilu 2024. 

Baca Juga: Diduga Buntut Rekrutmen KPPS, Sekretariat PPS di Jawa Timur Ini Diserang! Dilempari Telur Busuk dan Kotoran!

Jika kamu tertarik berpartisipasi mendaftar sebagai bagian dari pengawas Pemilu 2024, rekrutmen PTPS ini adalah kesempatan terakhir. Sebab setelah tahapan ini, dipastikan Bawaslu yang merupakan lembaga pengawas Pemilu tidak akan lagi merekrut badan adhoc di bawahnya hingga penyelenggaran Pemilu 2024 berakhir. 

Baca Juga: [KOLOM OPINI] Perekrutan KPPS Terkendala Calon Terdeteksi Sipol, Diduga Ini Penyebabnya!

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Panwascam se-Indonesia akan menerima pendafaran Pengawas TPS ini hingga tanggal 6 Januari 2024 sesuai dengan wilayah kecamatan masing-masing.

Kecuali jika terdapat kekurangan, tahapan pun akan dilanjutkan dengan perpanjangan waktu. Namun jika hingga tanggal 6 Januari jumlahnya sudah mencukupi kebutuhan, perpanjangan waktu pendaftaran tidak akan dilakukan.

Baca Juga: Antisipasi Suara Batal, Ini Tata Cara Pemberian Suara yang Harus Dijelaskan KPPS kepada Pemilih di TPS

Untuk diketahui pula, Bawaslu melalui Panwascam di setiap kecamatan membutuhkan kuota PTPS sebanyak 1 orang untuk setiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Sehingga kebutuhan di setiap kecamatan tentu saja berbeda jumlahnya, tergantung dengan jumlah TPS yang ada di kecamatan bersangkutan. 

Lalu apa persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS atau PTPS ini?

Baca Juga: Hey Pemilih, Jangan Lakukan Ini di Bilik Suara! Akibatnya Bisa Fatal, Langgar Azas Pemilu dan Suara Batal!

Dilansir dari Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilu 2024, persyaratan menjadi Pengawas TPS meliputi:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

Baca Juga: Saksi Peserta Pemilu Telat Hadir di TPS, Emang Boleh? Ini Penjelasannya!

  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

Baca Juga: Saksi di TPS Harus Patuh! Tidak Boleh Pakai Atribut Peserta Pemilu, Harus Ada Surat Mandat!

  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, dibutuhkan dokumen administrasi yang membuktikan bahwa calon peserta memenuhi persyaratan. Adapun dokumen tersebut meliputi:

Baca Juga: Kabar Gembira Warga Bengkulu! Tahun 2024 Ada Bantuan Sosial Nominal Rp 2 Juta, Cek Info Lengkapnya Disini!

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el);
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  • Daftar riwayat hidup;
  • Surat Pernyataan bermaterai.

Baca Juga: Bansos Ini Spesial, Nominalnya Rp 2,4 Juta, Begini Cara Pencairannya

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang contoh format dokumen yang harus diserahkan kepada panitia pendaftaran, kamu bisa melihat format contoh sesuai dengan petunjuk dengan mengklik LINK INI

Demikian, semoga berhasil ya. ***

Editor: Ramadiandri

Tags

Terkini

Terpopuler